Oleh: Muhammad Fakhrur Riza
“Perdebatan umat Muslim terkait
mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani tak terselesaikan dari tahun ke
tahun. Perbedaan pendapat disini jangan sampai menjadikan perpecahan umat
Muslim itu sendiri, bahkan sampai mengafirkannya.”
Bulan Desember saat ini telah menjadi bulan yang ramai
diperbincangkan. Mengapa demikian? di bulan Desember tahun ini ada dua perayaan
hari besar agama yaitu Maulid Nabi Muhammad Shallallu ‘alaihi wa sallam
(24/12) dan Hari Natal (25/12).
Kontroversi terkait ucapan selamat pun banyak bermunculan. Warga negara
Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, seringkali memperdebatkan
tentang hal ini dari tahun ke tahun. Sebagian orang beranggapan bahwa mengucap
Selamat Natal pada umat Kristiani itu perbolehkan. Akan tetapi, ada juga
sebagian orang yang mengharamkannya. Bahkan lebih parahnya lagi, golongan yang
mengharamkan ini sampai mengafirkan sesama Muslim ketika mengucap selamat natal
pada umat Kristiani.
Dalam agama Islam sendiri memang sudah dikatakan bahwa ikhtilaf (Perbedaan)
itu pasti adanya dan diperbolehkan apabila berdasarkan dalil Naqli (Al
Qur’an dan Hadits). Namun, jika perbedaan itu hanya mendatangkan konflik yang
sampai mengafirkan sesama Muslim, tentunya hal ini sangat tidak dianjurkan. Akibatnya,
justru akan menjadikan perpecahan di umat Muslim itu sendiri.
Beberapa tokoh Indonesia dari lembaga-lembaga kredibel ikut berkomentar
tentang mengucapkan Selamat Natal pada kaum Kristiani, diantaranya yaitu
Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Mereka
menyatakan bahwa mengucap selamat natal disini diperbolehkan.
Menurut Rois ‘Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH.
Ma’ruf Amin, menyatakan bahwa mengucap Selamat Natal diperbolehkan, seperti
halnya umat kristiani mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri pada umat
Muslim. Jadi disini tidak ada larangan pengucapan selamat atas perayaan hari
besar antar agama. (dilansir Islam-Institute.com).
Ketua Umum PBNU, Prof. Dr, Said Aqil Siradj juga sependapat dengan
K.H Ma’ruf Amin. Menurutnya, dalil yang digunakan dalam melarang ucapan Selamat
Natal oleh pihak yang mengharamkan tidak tepat. Selain itu, mantan Ketua Umum
Muhammadiyyah, Syafi’I Ma’arif menganggap ucapan Selamat Natal sama saja
seperti ucapan Selamat Pagi. Kemudian hal ini juga dianggapnya justru akan
mampu menimbulkan perdamaian antar agama. (dilansi Islamoderat.com)
Kemudian dari mantan Ketua MUI, Buya Hamka dan Ketua Komisi Dakwah
MUI Pusat, Cholil Nafis juga berpendapat diperbolekannya mengucap Selamat
Natal. Mereka beranggapan bahwa jika hanya mengucap selamat untuk sekedar
mengapresiasi pertemanan antar pemeluk agama itu dibolehkan. Akan tetapi yang
tidak diperbolehkan yaitu apabila meyakini dan ikut merayakan ibadah Natal.
(dilansir Detik.com)
Dari apa yang telah terpaparkan diatas terkait kontroversi mengucap
Selamat Natal, disini sudah jelas jika untuk mengucapkannya itu diperbolehkan.
Hanya saja yang perlu ditekankan bahwa diperbolehkannya sekedar untuk mengucap
Selamat Natal, bukan mengikuti apa yang umat Kristiani yakini serta ikut
perayaan atau ibadah mereka. Kemudian, sebagai umat Muslim tentu dengan adanya
perbedaan pendapat ini, jangan sampai menjadikan kita justru mengafirkan antar
sesama Muslim. Akan tetapi mampu menjadikan kita bisa lebih menghargai umat
agama lain, apalagi yang seagama dengan kita walaupun berbeda dalam
berpendapat. Sehingga, kerukunan antar agama disini diharap mampu terjalin
seperti halnya prinsip “Bhineka Tunggal Ika” Mpu Tantular yang
mengedepankan persatuan walaupun berbeda-beda.
*pernah dipublikasikan di www.lpmedukasi.com
0 komentar:
Posting Komentar