Kamis, 24 Desember 2015

Kontroversi Ucapan Selamat Natal




Oleh: Muhammad Fakhrur Riza

            Perdebatan umat Muslim terkait mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani tak terselesaikan dari tahun ke tahun. Perbedaan pendapat disini jangan sampai menjadikan perpecahan umat Muslim itu sendiri, bahkan sampai mengafirkannya.”



Bulan Desember saat ini telah menjadi bulan yang ramai diperbincangkan. Mengapa demikian? di bulan Desember tahun ini ada dua perayaan hari besar agama yaitu Maulid Nabi Muhammad Shallallu ‘alaihi wa sallam (24/12) dan  Hari Natal (25/12). Kontroversi terkait ucapan selamat pun banyak bermunculan. Warga negara Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, seringkali memperdebatkan tentang hal ini dari tahun ke tahun. Sebagian orang beranggapan bahwa mengucap Selamat Natal pada umat Kristiani itu perbolehkan. Akan tetapi, ada juga sebagian orang yang mengharamkannya. Bahkan lebih parahnya lagi, golongan yang mengharamkan ini sampai mengafirkan sesama Muslim ketika mengucap selamat natal pada umat Kristiani.

Dalam agama Islam sendiri memang sudah dikatakan bahwa ikhtilaf (Perbedaan) itu pasti adanya dan diperbolehkan apabila berdasarkan dalil Naqli (Al Qur’an dan Hadits). Namun, jika perbedaan itu hanya mendatangkan konflik yang sampai mengafirkan sesama Muslim, tentunya hal ini sangat tidak dianjurkan. Akibatnya, justru akan menjadikan perpecahan di umat Muslim  itu sendiri.

Beberapa tokoh Indonesia dari lembaga-lembaga kredibel ikut berkomentar tentang mengucapkan Selamat Natal pada kaum Kristiani, diantaranya yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majlis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menyatakan bahwa mengucap selamat natal disini diperbolehkan.

Menurut Rois ‘Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Ma’ruf Amin, menyatakan bahwa mengucap Selamat Natal diperbolehkan, seperti halnya umat kristiani mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri pada umat Muslim. Jadi disini tidak ada larangan pengucapan selamat atas perayaan hari besar antar agama. (dilansir Islam-Institute.com).

Ketua Umum PBNU, Prof. Dr, Said Aqil Siradj juga sependapat dengan K.H Ma’ruf Amin. Menurutnya, dalil yang digunakan dalam melarang ucapan Selamat Natal oleh pihak yang mengharamkan tidak tepat. Selain itu, mantan Ketua Umum Muhammadiyyah, Syafi’I Ma’arif menganggap ucapan Selamat Natal sama saja seperti ucapan Selamat Pagi. Kemudian hal ini juga dianggapnya justru akan mampu menimbulkan perdamaian antar agama. (dilansi Islamoderat.com)  

Kemudian dari mantan Ketua MUI, Buya Hamka dan Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Cholil Nafis juga berpendapat diperbolekannya mengucap Selamat Natal. Mereka beranggapan bahwa jika hanya mengucap selamat untuk sekedar mengapresiasi pertemanan antar pemeluk agama itu dibolehkan. Akan tetapi yang tidak diperbolehkan yaitu apabila meyakini dan ikut merayakan ibadah Natal. (dilansir Detik.com)

Dari apa yang telah terpaparkan diatas terkait kontroversi mengucap Selamat Natal, disini sudah jelas jika untuk mengucapkannya itu diperbolehkan. Hanya saja yang perlu ditekankan bahwa diperbolehkannya sekedar untuk mengucap Selamat Natal, bukan mengikuti apa yang umat Kristiani yakini serta ikut perayaan atau ibadah mereka. Kemudian, sebagai umat Muslim tentu dengan adanya perbedaan pendapat ini, jangan sampai menjadikan kita justru mengafirkan antar sesama Muslim. Akan tetapi mampu menjadikan kita bisa lebih menghargai umat agama lain, apalagi yang seagama dengan kita walaupun berbeda dalam berpendapat. Sehingga, kerukunan antar agama disini diharap mampu terjalin seperti halnya prinsip “Bhineka Tunggal Ika” Mpu Tantular yang mengedepankan persatuan walaupun berbeda-beda. 


*pernah dipublikasikan di www.lpmedukasi.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
;