Pabrik Semen Kendeng Ancaman Alam
Oleh: Muhammad Fakhrur Riza
Proyek pabrik semen merugikan
petani dan hanya merusak alam. Pemerintah harus bisa lebih bijak dan cermat
dalam bertindak. Supaya mampu menjaga kelangsungan kehidupan alam sekitar.
Proyek pembangunan pabrik semen di
Pegunungan Kendeng Kabupaten Rembang menuai pro-kontra dari kalangan
masyarakat, terutama masyarakat sekitar lokasi proyek tersebut. Mereka
beranggapan bahwa berjalannya proyek ini hanya mementingkan keuntungan sebagian
kalangan, dan tidak memikirkan dampak pada masyarakat sekitar yang mayoritas
petani.
Proyek
Tak Ramah Lingkungan
Keberadaan pabrik semen di Pegunungan Kendeng ini sebenarnya dapat
menjadi ancaman ekologis yang serius. Mulai dari pengambilan bahan baku, proses
produksi, sampai dengan dampak polusi debu yang ditimbulkanya. Dampaknya tentu
kepada alam dan warga sekitar pabrik tersebut.
Ancaman bahaya yang pertama, dapat ditelisik mulai dari bahannya.
Karena bahan baku semen sebagian merupakan jenis bebatuan yang tergolong
sumberdaya alam yang tidak terbarukan. Eksploitasi yang terus menerus dan
berlebihan, pasti akan mengganggu keseimbangan lingkungan. Misalnya,
berkurangnya ketersediaan air dalam tanah. Apalagi di Pegunungan Kendeng ini
setidaknya menyediakan 300 sumber air yang dibutuhkan oleh warga sekitar.
Selain itu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lasem dan Rembang juga
mengandalkan pasokan air tanah dari wilayah tersebut.
Pelajaran ini dapat dipetik dari kasus yang terjadi di Gombong,
Jawa Tengah. Bahan baku semen berupa batu gamping yang terletak di kawasan gua
karst dieksploitasi secara terus menurus. Akibatnya, pembangunan pabrik semen
juga merusak gua karst, merusak habitat tempat bersarang burung walet dan
kelelawar serta menghancurkan fungsinya sebagai waduk alam penyimpan air.
Ancaman bahaya yang kedua, produksi semen juga menimbulkan dampak
tersebarnya abu ke udara bebas sehingga mengakibatkan penyakit gangguan
pernafasan. Studi kesehatan lingkungan menyebutkan, bahwa debu semen merupakan
debu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, karena dapat mengakibatkan penyakit
sementosis. Oleh karena itu debu semen yang terdapat di udara bebas harus
diturunkan kadarnya.
Abdul Rohim Tualeka (FKM Unair) dalam penelitiannya (2003) di desa
Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, yang menyebutkan bahwa warga desa tersebut
sering melihat debu di sekitar lingkungan rumah mereka. Mereka mengalami
keluhan sesak saat berjalan, kelainan faal paru dan iritasi mata.
Melanggar
Hukum
Selain itu, sebelum proyek pembangunan pabrik semen ini dijalankan,
sebenarnya kasus ini sudah melakukan beberapa pelanggaran hukum. Diantaranya:
1)
Penggunaan
daerah ini sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen
melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan
air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang
menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.
2)
Penebangan
kawasan hutan tidak sesuai dengan Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan
hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22
April 2013, dalam surat tersebut menyatakan bahwa kawasan yang diijinkan untuk
ditebang adalah kawasan hutan KHP Mantingan yang secara administrasi
Pemerintahan terletak pada Desa Kajar dan Desa Pasucen kecamatan Gunem
Kabupaten Rembang provinsi Jawa Tengah. Namun fakta dilapangan, Semen Indonesia
menebang kawasan hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar
untuk tapak pabrik. Perlu diketahui dalam Perda no 14 tahun 2011 tentang RTRW
Kab. Rembang Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar.
3)
Dalam
UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66
: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dari beberapa kasus di atas, dampak apabila pembangunan pabrik
semen Kendeng jadi terealisasikan. Pemerintah dalam hal ini seharusnya lebih
bijak dan cermat memberikan keputusan, Karena dalam prakteknya sendiri sudah
jelas kalau pembangunan pabrik semen ini termasuk pelanggaran hukum. Kemudian,
pemerintah juga jangan hanya bercondong pada kaum kapitalis. Akan tetapi juga
memikirkan kesejahteraan rakyat dan alam sekitar. Supaya kedepannya tidak
terjadi kembali kasus-kasus kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan yang
sudah semakin marak.
*pernah dipublikasikan di Kompasiana.com
0 komentar:
Posting Komentar