Selasa, 02 Juni 2015

Pabrik Semen Kendeng Ancaman Alam



Pabrik Semen Kendeng Ancaman Alam
Oleh: Muhammad Fakhrur Riza

            Proyek pabrik semen merugikan petani dan hanya merusak alam. Pemerintah harus bisa lebih bijak dan cermat dalam bertindak. Supaya mampu menjaga kelangsungan kehidupan alam sekitar.
            Proyek pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng Kabupaten Rembang menuai pro-kontra dari kalangan masyarakat, terutama masyarakat sekitar lokasi proyek tersebut. Mereka beranggapan bahwa berjalannya proyek ini hanya mementingkan keuntungan sebagian kalangan, dan tidak memikirkan dampak pada masyarakat sekitar yang mayoritas petani.
Proyek Tak Ramah Lingkungan
Keberadaan pabrik semen di Pegunungan Kendeng ini sebenarnya dapat menjadi ancaman ekologis yang serius. Mulai dari pengambilan bahan baku, proses produksi, sampai dengan dampak polusi debu yang ditimbulkanya. Dampaknya tentu kepada alam dan warga sekitar pabrik tersebut.
Ancaman bahaya yang pertama, dapat ditelisik mulai dari bahannya. Karena bahan baku semen sebagian merupakan jenis bebatuan yang tergolong sumberdaya alam yang tidak terbarukan. Eksploitasi yang terus menerus dan berlebihan, pasti akan mengganggu keseimbangan lingkungan. Misalnya, berkurangnya ketersediaan air dalam tanah. Apalagi di Pegunungan Kendeng ini setidaknya menyediakan 300 sumber air yang dibutuhkan oleh warga sekitar. Selain itu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lasem dan Rembang juga mengandalkan pasokan air tanah dari wilayah tersebut.
Pelajaran ini dapat dipetik dari kasus yang terjadi di Gombong, Jawa Tengah. Bahan baku semen berupa batu gamping yang terletak di kawasan gua karst dieksploitasi secara terus menurus. Akibatnya, pembangunan pabrik semen juga merusak gua karst, merusak habitat tempat bersarang burung walet dan kelelawar serta menghancurkan fungsinya sebagai waduk alam penyimpan air.
Ancaman bahaya yang kedua, produksi semen juga menimbulkan dampak tersebarnya abu ke udara bebas sehingga mengakibatkan penyakit gangguan pernafasan. Studi kesehatan lingkungan menyebutkan, bahwa debu semen merupakan debu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, karena dapat mengakibatkan penyakit sementosis. Oleh karena itu debu semen yang terdapat di udara bebas harus diturunkan kadarnya.
Abdul Rohim Tualeka (FKM Unair) dalam penelitiannya (2003) di desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, yang menyebutkan bahwa warga desa tersebut sering melihat debu di sekitar lingkungan rumah mereka. Mereka mengalami keluhan sesak saat berjalan, kelainan faal paru dan iritasi mata.
Melanggar Hukum
Selain itu, sebelum proyek pembangunan pabrik semen ini dijalankan, sebenarnya kasus ini sudah melakukan beberapa pelanggaran hukum. Diantaranya:
1)      Penggunaan daerah ini sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.

2)      Penebangan kawasan hutan tidak sesuai dengan Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013, dalam surat tersebut menyatakan bahwa kawasan yang diijinkan untuk ditebang adalah kawasan hutan KHP Mantingan yang secara administrasi Pemerintahan terletak pada Desa Kajar dan Desa Pasucen kecamatan Gunem Kabupaten Rembang provinsi Jawa Tengah. Namun fakta dilapangan, Semen Indonesia menebang kawasan hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar untuk tapak pabrik. Perlu diketahui dalam Perda no 14 tahun 2011 tentang RTRW Kab. Rembang Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar.

3)      Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 : Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dari beberapa kasus di atas, dampak apabila pembangunan pabrik semen Kendeng jadi terealisasikan. Pemerintah dalam hal ini seharusnya lebih bijak dan cermat memberikan keputusan, Karena dalam prakteknya sendiri sudah jelas kalau pembangunan pabrik semen ini termasuk pelanggaran hukum. Kemudian, pemerintah juga jangan hanya bercondong pada kaum kapitalis. Akan tetapi juga memikirkan kesejahteraan rakyat dan alam sekitar. Supaya kedepannya tidak terjadi kembali kasus-kasus kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan yang sudah semakin marak.

*pernah dipublikasikan di Kompasiana.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
;